Pengawasan ini meliputi aspek keuangan, pembangunan, dan pelayanan publik.
– Menyusun usulan rencana pembangunan desa:
BPD berperan dalam menyusun usulan rencana pembangunan desa yang disusun bersama-sama dengan pemerintah desa dan melibatkan partisipasi masyarakat.
– Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa:
BPD bertugas untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, Karang Taruna, dan lain-lain dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa.
2. Fungsi BPD Menurut Permendagri
Permendagri No. 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Administrasi Desa mengatur fungsi BPD sebagai berikut:
– Mengawasi dan memberikan masukan:
BPD memiliki fungsi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program desa serta memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
– Mengkoordinasikan pembangunan:
BPD bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.