– Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
– Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
– Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
– Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya
– Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
– Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
– Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
– Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
– Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
– Melaksanakan sosialisasi dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
– Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa dalam hal gotong royong dan swadaya murni
– Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa
– Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di desa
– Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat