Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:
– Menyusun rencana kerja seksi kesejahteraan
– Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam pelaksanaan tugas kesejahteraan
– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesejahteraan
– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesejahteraan kepada Kepala Desa
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya
Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kasi kesejahteraan terbaru sesuai undang-undang desa. Semoga bermanfaat. 😊