Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:

– Menyusun rencana kerja seksi kesejahteraan

– Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam pelaksanaan tugas kesejahteraan

– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesejahteraan

– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kesejahteraan kepada Kepala Desa

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya

Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kasi kesejahteraan terbaru sesuai undang-undang desa. Semoga bermanfaat. 😊

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.