– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas Kaur Perencanaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kaur Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.
Adapun tugas Kaur Perencanaan secara rinci adalah sebagai berikut:
– Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
– Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
– Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya