Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

– Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya

– Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya

– Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

– Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

– Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan

– Melakukan monitoring dan evaluasi program

– Menyusun laporan

Fungsi Kaur Perencanaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kaur Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut:

– Menyusun rencana kerja urusan perencanaan

– Melaksanakan koordinasi dengan urusan lain dalam pelaksanaan tugas perencanaan

– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perencanaan

– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas perencanaan kepada Sekretaris Desa

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya

Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kaur perencanaan terbaru sesuai undang-undang desa. Semoga bermanfaat. 😊

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.