– Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya
– Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
– Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
– Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
– Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
– Melakukan monitoring dan evaluasi program
– Menyusun laporan
Fungsi Kaur Perencanaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Kaur Perencanaan memiliki fungsi sebagai berikut:
– Menyusun rencana kerja urusan perencanaan
– Melaksanakan koordinasi dengan urusan lain dalam pelaksanaan tugas perencanaan
– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perencanaan
– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas perencanaan kepada Sekretaris Desa
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya
Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kaur perencanaan terbaru sesuai undang-undang desa. Semoga bermanfaat. 😊