Setiap surat harus dicatat dengan teliti, mulai dari nomor, tanggal, hingga isi suratnya, baik dalam buku agenda desa maupun buku ekspedisi.
3. Pengelolaan Prasarana Desa
Kaur Umum juga berperan dalam memastikan ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor, mencatatnya dalam buku inventaris desa, serta menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah pelaksanaan.
Tidak hanya itu, Kaur Umum juga memiliki tugas-tugas lain seperti mencatat ketersediaan barang, mengelola administrasi umum, hingga mempersiapkan administrasi perjalanan dinas.
Tugas-tugas ini tentu membutuhkan kejelian dan tanggung jawab yang besar.
Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018, pembagian tugas Kaur dan Kasi lebih dirinci lagi.
Tugas Kaur Umum dalam regulasi ini mencakup:
1. Mengelola Anggaran Desa
Kaur Umum bertugas menjalankan dan mengendalikan anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hal ini termasuk pengelolaan belanja operasional pemerintah desa, BPD, hingga sarana dan prasarana kantor.
2. Pemeliharaan dan Pembangunan Infrastruktur Desa
Pemeliharaan gedung desa, pembangunan, rehabilitasi, hingga peningkatan prasarana kantor desa menjadi bagian penting dari tugas Kaur Umum.
3. Administrasi Aset dan Kearsipan
Kaur Umum juga bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa, mulai dari inventarisasi, penilaian aset, hingga pengarsipan barang-barang desa.
Meski tugas-tugas ini terdengar administratif, kenyataannya banyak pekerjaan lapangan yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kaur Umum.
Misalnya, menyiapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Desa atau menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan barang atau jasa.
Tugas seorang Kaur Umum tidak bisa dipandang remeh.