Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dan perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa
Kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi-fungsi kepala desa adalah sebagai berikut: