Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan
- Melaksanakan pengelolaan pendapatan desa;
- Melaksanakan pengelolaan belanja desa;
- Melaksanakan pengelolaan pembiayaan desa;
- Melaksanakan pengelolaan aset desa;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa;
- Melaksanakan pengelolaan kas desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku kas umum desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku bank desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu kas tunai desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu kas bank desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu penerimaan desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu pengeluaran desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu piutang desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu hutang desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu inventaris desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu persediaan desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu perpajakan desa;
- Melaksanakan pengelolaan buku pembantu lain-lain desa;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan desa;
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa; dan
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian keuangan desa.
Dalam melaksanaan tugasnya, kepala urusan keuangan bertanggung jawab kepada kepala desa.