Berita

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan

  • Melaksanakan pengelolaan pendapatan desa;
  • Melaksanakan pengelolaan belanja desa;
  • Melaksanakan pengelolaan pembiayaan desa;
  • Melaksanakan pengelolaan aset desa;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa;
  • Melaksanakan pengelolaan kas desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku kas umum desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku bank desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu kas tunai desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu kas bank desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu penerimaan desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu pengeluaran desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu piutang desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu hutang desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu inventaris desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu persediaan desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu perpajakan desa;
  • Melaksanakan pengelolaan buku pembantu lain-lain desa;
  • Melaksanakan penyusunan laporan keuangan desa;
  • Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa; dan
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian keuangan desa.

Dalam melaksanaan tugasnya, kepala urusan keuangan bertanggung jawab kepada kepala desa.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Sebelumnya

Cara Mengisi Formulir Kejadian Khusus di TPS Pemilu 2024

Selanjutnya

Pemilu Usai, Bansos Rp 3 Juta PKH dan BPNT Cair Lagi, Ini Kategori dan Besaran Bantuannya

Bungko News