Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan
Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan urusan tata usaha dan umum. Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai tugas:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi: