Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan
- Melaksanakan pengelolaan surat menyurat desa;
- Melaksanakan pengelolaan arsip desa;
- Melaksanakan pengelolaan kepegawaian desa;
- Melaksanakan pengelolaan perlengkapan desa;
- Melaksanakan pengelolaan rumah tangga desa;
- Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat desa; dan
- Melaksanakan pengelolaan urusan lainnya yang berkaitan dengan tata usaha dan umum desa.
Dalam melaksanaan tugasnya, kepala urusan tata usaha dan umum bertanggung jawab kepada kepala desa.
Demikian artikel yang saya buat tentang Tupoksi Perangkat Desa. Semoga bermanfaat. 😊