Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa, serta penyusunan laporan Kepala Desa.
Tanggung Jawab Sekretaris Desa
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa