Berita

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan

Tupoksi Perangkat Desa

Perangkat desa adalah aparat yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, dan kepala urusan. Masing-masing perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya.

Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Dalam hal kedudukannya pada PTPKD (Pengelola Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, kepala seksi pemerintahan mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa; dan
  • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Sebelumnya

Cara Mengisi Formulir Kejadian Khusus di TPS Pemilu 2024

Selanjutnya

Pemilu Usai, Bansos Rp 3 Juta PKH dan BPNT Cair Lagi, Ini Kategori dan Besaran Bantuannya

Bungko News