Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan pembinaan kemasyarakatan. Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, kepala seksi kesejahteraan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kelompok masyarakat desa;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan usaha ekonomi desa;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan perempuan, anak, dan keluarga;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pemuda dan olahraga; dan
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Dalam melaksanaan tugasnya, kepala seksi kesejahteraan bertanggung jawab kepada kepala desa.