Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan perencanaan pembangunan desa. Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, kepala urusan perencanaan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa;
- Melaksanakan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek desa;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja pemerintah desa;
- Melaksanakan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja perangkat desa;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja lembaga kemasyarakatan desa;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja kelompok masyarakat desa;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja usaha ekonomi desa;