– Sebagai fasilitator dan motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Kewenangan Kepala Dusun
Kepala dusun memiliki kewenangan sebagai berikut:
– Mengusulkan calon perangkat desa lainnya kepada kepala desa;
– Mengusulkan anggaran dan rencana kerja dusun kepada kepala desa;
– Mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan sosial dan program pemerintah lainnya kepada kepala desa;
– Menetapkan peraturan dusun yang tidak bertentangan dengan peraturan desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
– Menyelenggarakan musyawarah dusun untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dusun;
– Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa dan BPD.
Demikian artikel ini kami sampaikan, semoga bermanfaat. ***