Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan Anak Pensiunan PNS Cair 1 Oktober, Bonus Rp902.000 untuk PNS Aktif

Table of contents: [Hide] [Show]

    Yang menarik, bonus ini di luar gaji dan tunjangan bulanan yang biasanya diterima oleh PNS.

    Bonus ini merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.

    Dalam peraturan ini, ada beberapa jenis tambahan uang yang akan diterima oleh PNS, seperti:

    – Uang makan

    – Uang lembur

    – Uang makan lembur

    – Uang perjalanan dinas

    – Biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh

    Namun, bonus Rp902.000 yang dimaksud adalah uang makan khusus bagi PNS golongan 4.

    Berikut rincian besaran uang makan yang diberikan kepada PNS berdasarkan golongannya:

    – PNS Golongan 1 & 2: Rp35.000 per hari

    – PNS Golongan 3: Rp37.000 per hari

    – PNS Golongan 4: Rp41.000 per hari

    Jika dikalkulasikan, PNS golongan 4 yang masuk kerja selama 22 hari dalam sebulan, akan menerima uang makan sebesar Rp902.000.

    3. Bagaimana Cara Mendapatkan Bonus Ini?

    Untuk para PNS yang ingin mendapatkan bonus ini, pastikan bahwa kehadiran di tempat kerja tercatat dengan baik.

    Uang makan ini diberikan sesuai dengan jumlah hari kerja efektif yang dihadiri dalam satu bulan.

    Jadi, semakin banyak hari kerja yang dihadiri, semakin besar pula uang makan yang bisa diterima.

    Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi tambahan motivasi bagi PNS dalam menjalankan tugasnya.

    Meskipun nominalnya mungkin tidak terlalu besar, setiap tambahan penghasilan pasti akan membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Dengan adanya tunjangan anak bagi pensiunan PNS dan bonus uang makan bagi PNS aktif, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan para pegawai negeri sipil dan pensiunan.

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: