1. Bagaimana Jika SKS Anak Kuliah Belum Diisi di e-SPTB?
e-SPTB adalah aplikasi untuk mempermudah peserta pensiun dalam melaporkan tanda bukti diri dan update data keluarga.
Jika SKS anak kuliah belum diisi, tunggu hingga proses verifikasi selesai.
Jika tidak terverifikasi, maka perlu diisi ulang dengan memasukkan SKS terbaru.
2. Apakah Pelaporan Berlaku bagi Penerima Pensiunan Yatim?
Pelaporan ini hanya berlaku bagi penerima manfaat pensiun diri sendiri atau pensiunan janda/duda yang masih memiliki anak tertunjang.
Penerima pensiunan yatim tidak perlu melaporkan, karena mereka masih berhak mendapatkan gaji pensiun hingga usia maksimal 25 tahun, dengan catatan belum bekerja dan belum menikah.
3. Apakah Tunjangan Anak Berupa Apa Saja?
Tunjangan anak berupa biaya pendidikan. Anak yang berusia di atas 21 tahun hingga 25 tahun wajib melampirkan SKS terbaru dari kampus agar tunjangan dapat dibayarkan kembali.
Silakan kirim SKS tersebut ke kantor cabang Taspen terdekat atau melampirkan secara online melalui website tos.taspen.go.id.
Pembaruan data anak sangat penting untuk memastikan kelancaran penerimaan tunjangan.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui data anak secara berkala dan mengikuti tips di atas agar tunjangan anak dapat terus tersalurkan dengan lancar untuk mendukung pendidikan dan masa depan anak. ***