Tunjangan Guru di Daerah Naik, Golongan Terendah Bisa Dapat Rp 20 Juta per Tahun

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024 - 06:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS di daerah akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan mulai tahun 2024.

Kenaikan ini berkaitan dengan rencana kenaikan gaji PNS yang mencapai 8 persen tahun 2024 mendatang.

Guru PNS di daerah akan mendapatkan hak atas tunjangan seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Tunjangan ini bisa mencapai Rp 20 juta per tahun bagi guru golongan terendah.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru PNS di daerah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah tertentu, seperti daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah kepulauan, dan daerah khusus.

Besarannya, tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru PNS di daerah adalah sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.

Tunjangan ini akan dibayarkan secara berkala tiap 3 bulan sekali (triwulan). Jika gaji pokok mengalami kenaikan, maka tunjangan profesi dan tunjangan khusus juga ikut naik.

Gaji pokok guru PNS sama halnya dengan gaji PNS pada umumnya yang menggunakan aturan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji pokok terendah akan didapat oleh PNS Golongan I/a senilai Rp 1.560.800. Mengacu pada penjelasan di atas, maka gaji PNS yang naik sebesar 8 persen di 2024 akan menjadi Rp 1.685.664.

Jika dihitung secara teliti, dalam satu tahun guru PNS di daerah paling sedikit mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus senilai Rp 20.227.968 bagi guru PNS di daerah dengan menyandang golongan I/a. Jumlah ini setara dengan 12 kali gaji pokok tahun 2024.

Tentu saja, jumlah ini akan semakin besar jika guru PNS di daerah memiliki golongan yang lebih tinggi.

Misalnya, guru PNS di daerah dengan golongan IV/e dan gaji pokok Rp 4.425.900, akan mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus senilai Rp 53.150.400 per tahun.

Kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru PNS di daerah tentunya menjadi angin segar bagi para abdi negara yang mengabdi di bidang pendidikan.

Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru PNS di daerah. ***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru