Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak/Ibu PNS pensiunan yang terhormat.
Tahun 2024 membawa angin segar bagi Bapak/Ibu semua.
Selain kenaikan gaji pensiunan hingga 12% yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, ada kabar gembira lainnya terkait tunjangan yang dinanti-nantikan setiap tahun oleh pensiunan PNS.
Tunjangan ini bahkan bisa lebih besar dari gaji bulanan yang biasa diterima!
Kabar Gembira: Kesejahteraan Pensiunan Meningkat
Kesejahteraan para pensiunan PNS di tahun 2024 semakin mendapat perhatian dari pemerintah.
Gaji pensiunan yang dinaikkan hingga 12% sudah menjadi alasan kuat bagi para pensiunan untuk merasa lebih nyaman dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, ada lagi yang membuat berita ini semakin menarik: tunjangan yang lebih besar dari gaji bulanan!
Tunjangan Besar Setiap Tahun: THR dan Gaji ke-13
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 menjadi dua hal yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS setiap tahunnya.
Berbeda dengan tunjangan lain yang biasanya lebih kecil dari gaji pokok bulanan, THR dan Gaji ke-13 sering kali memiliki nilai yang lebih besar.
Hal ini karena keduanya tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan tambahan.
Bapak/Ibu pensiunan tentunya sudah merasakan manfaat besar dari kedua tunjangan ini selama bertahun-tahun.
Sejak zaman Presiden Megawati hingga Presiden Jokowi, pemerintah secara konsisten memberikan tunjangan ini tanpa keterlambatan, memastikan bahwa kesejahteraan pensiunan selalu terjaga, terutama saat momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
THR: Lebih dari Sekadar Tunjangan Hari Raya
Mengapa THR dianggap lebih besar dari gaji bulanan?
Jawabannya adalah karena THR tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tambahan tunjangan yang diperhitungkan oleh pemerintah.