Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan Pensiun Kepala Desa dalam UU Desa 2024

Tunjangan Pensiun Kepala Desa dalam UU Desa 2024: Apa yang Harus Diketahui?

Pada awal tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya terkait dengan tunjangan pensiun bagi kepala desa.

Keputusan ini memberi angin segar bagi para kepala desa yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pensiun setelah masa jabatan berakhir.

Namun, meskipun UU Desa mengatur tunjangan purna tugas atau uang pensiun untuk kepala desa, ada beberapa aspek yang perlu dipahami lebih lanjut.

Besaran tunjangan tersebut tidak langsung ditentukan dalam undang-undang tersebut, melainkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tunjangan pensiun kepala desa dan bagaimana aturan ini akan berdampak pada kepala desa serta pensiunan PNS.

1. Apa yang Diatur dalam UU Desa Terkait Tunjangan Pensiun?

Pasal 26 ayat 3 dari UU Desa yang baru menyebutkan bahwa kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas setelah masa jabatan berakhir.

Tunjangan ini akan diberikan sekali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Hal ini berarti, meskipun hak kepala desa untuk mendapatkan tunjangan pensiun telah diakui, besaran tunjangan tersebut sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing desa.

Tunjangan pensiun kepala desa ini tentunya menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi mereka yang selama ini mengabdi di level desa.

Sebelumnya, banyak kepala desa yang mengakhiri masa tugasnya tanpa adanya jaminan finansial untuk masa tua mereka.

Kini, dengan adanya tunjangan purna tugas ini, kepala desa dapat merencanakan kehidupan pasca jabatan dengan lebih tenang.

2. Besaran Tunjangan Pensiun Kepala Desa

Sebagaimana disebutkan, besaran tunjangan pensiun kepala desa tidak langsung disebutkan dalam UU Desa, melainkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Hal ini berarti bahwa masing-masing desa harus memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan tunjangan kepada kepala desa setelah mereka pensiun.

Oleh karena itu, dana pensiun ini bersifat variatif dan dapat berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya, tergantung pada keuangan desa yang ada.

Ke depannya, Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pemberian tunjangan ini akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai jumlah yang dapat diterima oleh kepala desa setelah masa tugas mereka berakhir.

Bagi desa dengan keuangan yang cukup stabil, besar kemungkinan tunjangan yang diberikan akan lebih tinggi, sementara desa dengan anggaran terbatas mungkin akan memberikan tunjangan yang lebih kecil.

3. Perbandingan dengan Pensiunan PNS

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: