Sebelum adanya aturan baru ini, tunjangan pensiun atau uang pensiun lebih banyak diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS).
PNS, yang meliputi berbagai profesi seperti guru, dosen, aparat keamanan, dan pegawai negeri lainnya, berhak mendapatkan pensiun setelah mencapai usia tertentu dan memenuhi syarat masa kerja minimal 10 tahun.
Besaran uang pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, yang mengatur tentang pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS.
Berikut adalah gaji pensiun PNS saat ini berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Bagi janda/duda PNS, besarannya lebih rendah, namun tetap diberikan berdasarkan golongan dari almarhum atau almarhumah.
Berikut adalah contoh besarannya:
Golongan I: Rp1.170.600
Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200
Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000
Golongan IV: Rp1.170.600 – Rp2.124.500
Dengan adanya UU Desa, kini para kepala desa juga dapat menikmati manfaat yang sama seperti PNS, meskipun mekanisme dan besaran pensiun kepala desa akan lebih fleksibel dan bergantung pada kemampuan desa.
4. Perbedaan Penting: Pensiun PNS vs Pensiun Kepala Desa
Meskipun pensiunan PNS dan kepala desa memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja setelah pensiun, ada beberapa perbedaan mendasar dalam kedua sistem tersebut:
- Keuangan Desa vs Keuangan Negara: Pensiunan PNS didanai oleh anggaran negara yang lebih besar dan terpusat, sedangkan tunjangan kepala desa ditentukan oleh anggaran yang ada di masing-masing desa. Hal ini membuat tunjangan kepala desa lebih bervariasi.
- Sistem yang Lebih Terstruktur vs Fleksibel: Pensiun PNS lebih terstruktur dan jelas, karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia. Sementara itu, tunjangan pensiun kepala desa lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
- Bentuk Pemberian: Pensiunan PNS diberikan dalam bentuk gaji pokok yang disalurkan melalui PT Taspen, sedangkan tunjangan pensiun kepala desa bisa jadi berbentuk satu kali pembayaran di akhir masa jabatan, tergantung pada peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing desa.