Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan Pensiun Kepala Desa dalam UU Desa 2024

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan perubahan signifikan bagi para kepala desa dengan menghadirkan hak untuk mendapatkan tunjangan pensiun.

Walaupun besaran tunjangan pensiun ini tidak langsung ditentukan, adanya jaminan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan kepala desa, yang selama ini dianggap kurang terproteksi.

Ke depannya, dengan pengaturan yang lebih jelas melalui Peraturan Pemerintah, diharapkan seluruh kepala desa bisa mendapatkan hak pensiun yang adil dan sesuai dengan kemampuan keuangan desa mereka.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk para kepala desa yang telah mengabdi kepada masyarakat selama bertahun-tahun. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: