Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru, antara lain:
– Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
– Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang aktif.
– Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
– Memiliki kinerja yang baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja guru (PKG) minimal “Baik”.
– Lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan nilai minimal yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Itulah berita singkat yang saya buat untuk Anda tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2024. Semoga bermanfaat dan informatif. ***