– Golongan 3B: Rp 2.900.000 hingga Rp 4.700.000
– Golongan 3C: Rp 3.100.000 hingga Rp 4.900.000
– Golongan 3D: Rp 3.400.000 hingga Rp 5.180.000
– Golongan 4A: Rp 3.200.000 hingga Rp 5.300.000
– Golongan 4B: Rp 3.400.000 hingga Rp 5.600.000
– Golongan 4C: Rp 3.500.000 hingga Rp 5.800.000
– Golongan 4D: Rp 3.700.000 hingga Rp 6.100.000
– Golongan 4E: Rp 3.800.000 hingga Rp 6.300.000
Untuk P3K, gaji pokok juga tanpa potongan pajak, diberikan secara bulat 100%.
Tambahan tunjangan ini diberikan baik untuk guru sertifikasi maupun nonsertifikasi.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan ini, di antaranya:
1. Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Surat edaran dari Kementerian Keuangan, dengan nomor Sar 60/PK/PK2 2024, menyebutkan batas usulan hingga 30 Juni 2024.
Daerah yang sudah mengusulkan paling lambat tanggal tersebut akan menerima pencairan di bulan Juli 2024.
Jadi, Bapak Ibu Guru, mari kita nantikan pencairan tunjangan ini dan semoga membawa sukacita bagi semuanya.
Ingat, ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan tunjangan ini dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Sampai ketemu di informasi berikutnya. Terima kasih! ***