Tutorial Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

- Editor

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah alat bantu yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara transparan dan cepat kepada publik.

Aplikasi ini juga bisa mencegah manipulasi suara dan meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara.

Aplikasi Sirekap terdiri dari dua versi, yaitu versi mobile dan web. Versi mobile digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan versi web digunakan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi Sirekap versi mobile dan web:

Versi Mobile

  1. Unduh aplikasi Sirekap melalui handphone kamu.
  2. Buka aplikasi Sirekap dan masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU.
  3. Pilih menu “Input Data” dan pilih jenis pemilihan yang akan diinput, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat TPS berada.
  5. Pilih nomor TPS yang akan diinput dan klik “Mulai Input”.
  6. Masukkan jumlah pemilih tetap, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sah, dan jumlah suara tidak sah.
  7. Masukkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  8. Foto form C plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan unggah ke aplikasi Sirekap.
  9. Klik “Simpan” dan tunggu konfirmasi bahwa data telah tersimpan dan terkirim ke server KPU.
  10. Ulangi langkah 4-9 untuk TPS lain yang menjadi tanggung jawab KPPS.

Versi Web

  1. Buka situs web Sirekap versi web.
  2. Masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU.
  3. Pilih menu “Rekapitulasi” dan pilih jenis pemilihan yang akan direkapitulasi, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat PPK berada.
  5. Lihat data hasil penghitungan suara yang telah diinput oleh KPPS di masing-masing TPS.
  6. Verifikasi data hasil penghitungan suara dengan membandingkan dengan form C plano yang telah diunggah oleh KPPS.
  7. Jika data sudah sesuai, klik “Setuju”. Jika ada data yang tidak sesuai, klik “Tidak Setuju” dan berikan alasan penolakan.
  8. Jika semua data telah disetujui, klik “Rekapitulasi” dan tunggu konfirmasi bahwa data telah direkapitulasi dan terkirim ke server KPU.
  9. Cetak berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan tanda tangani bersama dengan saksi-saksi.
  10. Kirim berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara ke KPU kabupaten/kota.

Demikian tutorial penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Terima kasih. 😊

Berita Terkait

Langsung Dari Presiden, Ada Kabar Gembira Khusus Bapak/Ibu Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Selamat! Jenjang Karir Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun ke Atas
Begini Nominal Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Mulai Golongan I hingga IV Tahun 2024
Bapak Ibu Para Pensiunan ASN, Perhatikan Dua Langkah Ini Sebelum 1 Juli 2024 Agar Dana Pensiun Cair Tepat Waktu
ASN Tak Perlu Ribet, Tahun 2024 Pencairan Dana Pensiun PT Taspen Bisa Tanpa Dokumen! Cepat Cair!
HORE! BLT TAMBAHAN CAIR! PENGGANTI BLT MRP 600 RIBU? UNTUK ALOKASI 3 BULAN! UPDATE BLT MITIGASI
DATA SUDAH 98,9% TELAH UPDATE! PKH BPNT Juli-Agustus KKS dan Pos Sudah Banyak yang Tidak Lagi, Karena Hal Ini?
RABU BERKAH! INFORMASI SANGAT PENTING KPM PKH & BPNT TERKAIT INFO PKH TAHAP 4 JULI BESOK

Berita Terkait

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:24 WITA

Langsung Dari Presiden, Ada Kabar Gembira Khusus Bapak/Ibu Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:20 WITA

Selamat! Jenjang Karir Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun ke Atas

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:15 WITA

Begini Nominal Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Mulai Golongan I hingga IV Tahun 2024

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:09 WITA

Bapak Ibu Para Pensiunan ASN, Perhatikan Dua Langkah Ini Sebelum 1 Juli 2024 Agar Dana Pensiun Cair Tepat Waktu

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:02 WITA

ASN Tak Perlu Ribet, Tahun 2024 Pencairan Dana Pensiun PT Taspen Bisa Tanpa Dokumen! Cepat Cair!

Berita Terbaru