Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Uang Duka Pensiunan PNS Terbaru sesuai PMK Nomor 23 tahun 2023

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS yang meninggal dunia berhak mendapatkan uang asuransi kematian atau uang duka.

Uang duka ini merupakan salah satu manfaat dari tabungan hari tua yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Uang duka ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pemakaman dan memberikan bantuan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

PMK ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 13 Maret 2023 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2023.

Salah satu perubahan yang terdapat dalam PMK ini adalah mengenai besaran manfaat asuransi kematian atau uang duka bagi PNS dan pensiunan PNS.

Sebelumnya, besaran uang duka dihitung berdasarkan rumus tertentu yang tergantung pada gaji pokok, masa kerja, dan golongan PNS.

Namun, berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023, besaran uang duka ditetapkan secara nominal sebagai berikut:

  1. Dalam hal PNS atau pensiunan PNS yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang duka sebesar Rp 8.000.000 kepada ahli waris atau keluarga.
  2. Dalam hal pasangan PNS atau pensiunan PNS yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang duka sebesar Rp 6.000.000 kepada PNS atau pensiunan PNS yang masih hidup.
  3. Dalam hal anak kandung PNS atau pensiunan PNS yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang duka sebesar Rp 4.000.000 kepada PNS atau pensiunan PNS yang masih hidup.

Syarat Klaim Uang Duka Pensiunan PNS

Untuk mengklaim uang duka pensiunan PNS, ahli waris atau keluarga yang berhak harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:

– Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang dapat diunduh melalui situs web Taspen.

– Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: