Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Uang Duka Pensiunan PNS Terbaru sesuai PMK Nomor 23 tahun 2023

Table of contents: [Hide] [Show]

– Fotokopi surat kematian yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa/rumah sakit.

– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon.

– Fotokopi bintang jasa bagi penerima pensiun TNI/Polri (jika ada).

– Fotokopi buku rekening pemohon.

– Pas foto ukuran 3×4 sebanyak satu lembar.

Selain itu, tergantung pada kondisi pemohon, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disertakan, yaitu:

– Fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir lurah/KUA apabila pemohon adalah istri/suami.

– Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama apabila pemohon adalah anak di bawah 18 tahun.

– Surat kuasa ahli waris apabila anak sudah dewasa.

– Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa apabila pemohon orang tua kandung.

– Surat keterangan merawat dan penguburan jika tidak ada ahli waris lainnya.

Cara Klaim Uang Duka Pensiunan PNS

Setelah mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan klaim uang duka pensiunan PNS melalui mitra layanan Taspen di bank tertentu.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

– Buat pengajuan klaim ke mitra layanan Taspen di bank tertentu dengan membawa syarat dan dokumen yang sudah dilengkapi.

– Ajukan uang duka wafat (UDW) di kantor Taspen dengan menyertakan persyaratan yang sudah dibawa.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: