Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024, sesuai dengan usulan Presiden Joko Widodo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tambahan uang jajan atau uang makan yang besarnya berbeda-beda sesuai dengan golongan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, uang makan PNS ditetapkan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Jika diasumsikan PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, maka uang makan yang didapatkan PNS berkisar antara Rp 770.000 hingga Rp 902.000 per bulan. Uang makan ini akan cair bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Selain uang makan, PNS juga berhak mendapatkan uang lembur, biaya paket data dan komunikasi, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas, serta uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri. Besaran uang lembur PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 18.000 per jam
- Golongan II: Rp 24.000 per jam
- Golongan III: Rp 30.000 per jam
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Biaya paket data dan komunikasi pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara adalah Rp 400.000 per bulan, sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp 200.000 per bulan.
Uang harian dan uang representasi perjalanan dinas diberikan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri.
Uang harian ditetapkan berdasarkan wilayah tujuan, sedangkan uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara dan anggota lembaga tinggi negara, menteri dan/atau setingkat menteri, serta pejabat eselon I dan eselon II.
Uang lauk pauk diberikan kepada anggota TNI/Polri yang bertugas di wilayah tertentu. Besaran uang lauk pauk TNI/Polri adalah Rp 60.000 per hari. ***