Uang Purnatugas Kepala Desa dari APBD, Besaran Diatur PP

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 04:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Undang-Undang Desa: Pengaturan Dana Purnatugas Kepala Desa dari APBD

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desa akan mengatur sumber dana purnatugas bagi kepala desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Supratman, dana purnatugas tersebut akan diberikan sekali saja pada akhir masa jabatan kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama menjabat.

“Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah,” jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pengaturan mengenai sumber dana purnatugas, baik berasal dari dana perimbangan atau sumber lainnya, akan diatur melalui APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan keseimbangan keuangan antara pemerintah daerah dengan desa.

Supratman juga menegaskan bahwa besaran dana purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Kita tidak menentukan besaran, jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah pengaturan mengenai tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Poin ini diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.

“Jadi Pasal 62, Pasal 50A, dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” ungkap Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para kepala desa serta anggota perangkat desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.

Keberadaan regulasi yang jelas dan terukur diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan pemberdayaan desa secara berkelanjutan. ***

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru