Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
BLT ini bukan berasal dari program bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro (BPUM) yang disalurkan melalui e-form BRI, melainkan dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Apa itu BPNT?
BPNT adalah program yang memberikan bantuan berupa sembako atau uang tunai kepada keluarga prasejahtera, termasuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
BPNT diberikan setiap bulan sebesar Rp200 ribu selama satu tahun, sehingga totalnya mencapai Rp2,4 juta.
Siapa yang berhak mendapatkan BPNT?
Adapun daftar pemilik NIK KTP yang dimaksudkan bisa dapat BLT Rp2,4 juta di 2024 adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK terdaftar di Dukcapil
– Termasuk keluarga miskin, rentan miskin, dan atau kurang mampu
– Bukan merupakan PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD