Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah:
1. Memiliki NIK dan KK yang terdaftar online di Dukcapil.
2. Masuk dalam SK penerima bansos.
3. Masuk dalam SP2D penerima BLT Mitigasi Pangan.
4. Merupakan penerima PKH non murni dan BPNT murni.
Selain itu, penerima bansos PKH juga akan mendapatkan tambahan kategori baru, yaitu komponen untuk KPM yang menjadi korban pelanggaran HAM (Hak Azazi Manusia), dengan nominal Rp10 juta per tahun per KK.
Dengan adanya berbagai dana yang akan diterima masyarakat, diharapkan semuanya dapat terealisasi dengan cepat dan bukan hanya wacana dari pemerintah.
Semoga informasi ini membawa kebahagiaan dan manfaat bagi semua KPM di seluruh Indonesia. ***