Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Update Formasi CPNS 2024! Yuk Simak Cara Daftar serta Syarat-syaratnya

2. Kartu Keluarga (KK): Menyertakan Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: KTP sebagai identitas diri yang sah atau surat keterangan dari instansi yang berwenang jika KTP belum dimiliki.

4. Ijazah: Menyertakan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan yang diperlukan.

5. Transkrip Nilai: Transkrip nilai atau rapor sebagai bukti prestasi akademis.

6. Pas Foto: Menyertakan pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Swafoto atau Selfie: Beberapa instansi mungkin meminta swafoto atau selfie sebagai bagian dari proses pendaftaran.

8. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar: Setiap instansi pemerintah bisa memiliki persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengetahui persyaratan tersebut, diharapkan calon peserta CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin untuk meraih karir di sektor pemerintahan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.