Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Jokowi.
“Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Baca juga: Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV
Selengkapnya berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024: