Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan kenaikan gaji tahun ini bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan rapel kenaikan gaji PNS 2024 yang sebelumnya tertunda.
Berikut adalah rincian lengkap tentang jadwal, besaran, dan syarat pencairan rapel kenaikan gaji PNS 2024.
Jadwal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024
Menurut siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nomor SP-5/KLI/2024 yang dirilis pada 1 Februari 2024, penyesuaian gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Maret 2024. Pembayaran rapel kenaikan gaji secara bertahap dijadwalkan dimulai pada bulan Maret 2024.
Rapel kenaikan gaji PNS 2024 itu bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari Kamis (1/2/2024). Rapel kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 66,4 triliun dalam APBN 2024 untuk merealisasikan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan 12 persen.
Dari jumlah tersebut, Rp 49,9 triliun diperuntukkan bagi kenaikan gaji 8 persen, sementara Rp 16,5 triliun dialokasikan untuk kenaikan gaji 12 persen.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan berlaku untuk seluruh ASN.
Sementara kenaikan gaji sebesar 12 persen akan diberlakukan khusus untuk ASN yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para ASN yang bertugas di daerah-daerah dengan tantangan dan risiko lebih tinggi.
Untuk melihat rincian gaji terbaru PNS 2024, Anda bisa mengunjungi [situs resmi Kemenkeu] atau [situs resmi BKN].
Syarat Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024
Untuk mendapatkan rapel kenaikan gaji PNS 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ASN, yaitu:
- Memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang valid dan terdaftar di sistem kepegawaian pemerintah.
- Memiliki nomor rekening bank yang sesuai dengan NIP dan nama lengkap.
- Memiliki status aktif sebagai ASN dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Memiliki laporan kinerja yang memenuhi standar minimal.
- Memiliki surat perintah pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan rapel kenaikan gaji PNS 2024 ke KPPN terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan rapel kenaikan gaji PNS 2024 yang ditujukan kepada Kepala KPPN.
- Fotokopi NIP dan kartu tanda penduduk (KTP).
- Fotokopi buku tabungan bank yang mencantumkan nama dan nomor rekening.
- Fotokopi SK pangkat terakhir dan SK kenaikan gaji berkala terakhir.
- Fotokopi laporan kinerja terakhir.
- Fotokopi SPP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.