Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Update Pencairan BLT Mitigasi Pangan Rp 600 Ribu: Informasi Terbaru Maret 2024

Penerima BPNT harus memenuhi kriteria tertentu, seperti Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdaftar sebagai keluarga dengan kategori ekonomi miskin, dan terdaftar dalam DTKS.

Penyaluran bansos ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya.

Berikut adalah kriteria penentuan kelayakan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):

1. Warga Negara Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia yang sah dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.

2. Terdaftar sebagai keluarga dengan kategori ekonomi miskin: Penerima harus termasuk dalam keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan database yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga miskin yang membutuhkan bantuan.

4. Tidak memiliki afiliasi dengan instansi tertentu: Penerima tidak boleh memiliki afiliasi atau menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), atau karyawan BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah).

BPNT memiliki fungsi yang lebih dari sekadar memberikan bantuan pangan.

Program ini juga berperan sebagai jaringan pengaman sosial yang esensial bagi keluarga miskin, membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: