"
"

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

- Editor

Senin, 16 Desember 2024 - 11:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji perangkat desa pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai perangkat desa.

Kebutuhan akan kenaikan gaji atau revisi regulasi semakin mengemuka, seiring dengan dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks.

Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga besaran gaji perangkat desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Besaran Gaji Perangkat Desa Berdasarkan PP 11 Tahun 2019

Mengacu pada PP 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, rincian gaji perangkat desa adalah sebagai berikut:

– Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

– Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 per bulan, yang setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.

– Perangkat Desa Lainnya (seperti kaur, kasi, dan kepala dusun): Minimal Rp2.022.200 per bulan, yang setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.

Sumber dana untuk pembayaran gaji ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika dana dari ADD tidak mencukupi, pemerintah desa dapat memanfaatkan dana lain yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kecuali Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tunjangan untuk Perangkat Desa

Meskipun gaji perangkat desa sudah diatur dalam PP 11 Tahun 2019, tunjangan untuk perangkat desa tidak diatur secara spesifik dalam peraturan tersebut.

Kebijakan terkait tunjangan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota.

Sebagai contoh, di salah satu kabupaten, tunjangan untuk perangkat desa bisa bervariasi, antara lain:

– Kepala Desa: Mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp1.500.000 per bulan, sehingga total penghasilan mencapai Rp4.000.000 per bulan.

– Sekretaris Desa: Mendapatkan tunjangan Rp100.000 per bulan, dengan total penghasilan Rp2.350.000 per bulan.

– Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun: Tidak menerima tunjangan tambahan, sehingga total penghasilan tetap Rp2.025.000 per bulan.

Namun, jumlah tunjangan ini bisa sangat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Nasib Perangkat Desa di Tahun 2025

Berita Terkait

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025: Apa yang Baru?
REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024
Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)
Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Tugas dan Besaran Gajinya
Wajib Ikuti! Ini Jadwal dan Tata Tertib Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan SKBT CPNS Kemenag 2024
Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:39 WITA

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025: Apa yang Baru?

Senin, 16 Desember 2024 - 11:23 WITA

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 11:17 WITA

REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 11:09 WITA

Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)

Senin, 16 Desember 2024 - 11:04 WITA

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Berita

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025: Apa yang Baru?

Senin, 16 Des 2024 - 11:39 WITA

Berita

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Des 2024 - 11:23 WITA

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik/Jawa Pos)

Berita

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Senin, 16 Des 2024 - 11:04 WITA