Gaji perangkat desa pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai perangkat desa.
Kebutuhan akan kenaikan gaji atau revisi regulasi semakin mengemuka, seiring dengan dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks.
Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga besaran gaji perangkat desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Besaran Gaji Perangkat Desa Berdasarkan PP 11 Tahun 2019
Mengacu pada PP 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, rincian gaji perangkat desa adalah sebagai berikut:
– Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
– Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 per bulan, yang setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.
– Perangkat Desa Lainnya (seperti kaur, kasi, dan kepala dusun): Minimal Rp2.022.200 per bulan, yang setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.
Sumber dana untuk pembayaran gaji ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika dana dari ADD tidak mencukupi, pemerintah desa dapat memanfaatkan dana lain yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kecuali Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tunjangan untuk Perangkat Desa
Meskipun gaji perangkat desa sudah diatur dalam PP 11 Tahun 2019, tunjangan untuk perangkat desa tidak diatur secara spesifik dalam peraturan tersebut.
Kebijakan terkait tunjangan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota.
Sebagai contoh, di salah satu kabupaten, tunjangan untuk perangkat desa bisa bervariasi, antara lain:
– Kepala Desa: Mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp1.500.000 per bulan, sehingga total penghasilan mencapai Rp4.000.000 per bulan.
– Sekretaris Desa: Mendapatkan tunjangan Rp100.000 per bulan, dengan total penghasilan Rp2.350.000 per bulan.
– Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun: Tidak menerima tunjangan tambahan, sehingga total penghasilan tetap Rp2.025.000 per bulan.
Namun, jumlah tunjangan ini bisa sangat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Nasib Perangkat Desa di Tahun 2025
Halaman : 1 2 Selanjutnya