Table of contents:
8. Pemeriksa:
Melakukan verifikasi dokumen atau barang, memverifikasi keasliannya, dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
9. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah:
Melakukan kontrol teknis dan keuangan eksternal dalam pengelolaan urusan pemerintahan di wilayah tersebut.
10. Perencana:
Merencanakan pengembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh institusi.
11. Peneliti:
Melakukan penelitian dan investigasi terhadap masalah-masalah tertentu di berbagai bidang, termasuk teknik, sains, dan teknologi.