Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah informasi penting terkait dengan janji pemberian tambahan tunjangan bagi para tenaga pendidik di Indonesia pada tahun 2024 telah menjadi sorotan.
Hal ini memunculkan keraguan di kalangan para tenaga pendidik, apakah janji tersebut benar adanya atau hanya sekadar rumor pasca perayaan Idul Fitri 2024.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 telah menjelaskan berbagai komponen dalam Tunjangan Hari Raya, termasuk untuk para guru dan dosen.
Pasal 6 dari Peraturan tersebut menguraikan beberapa jenis komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Namun, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, tidak menerima tunjangan kinerja.
Mereka akan menerima tunjangan profesi guru atau dosen dalam waktu 1 bulan.
Hal ini mengkonfirmasi bahwa tambahan 100% 1 bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR adalah hak bagi para guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah disahkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara langsung juga telah menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers terkait dengan penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024.
Namun, hingga tanggal 20 April 2024, belum ada laporan mengenai pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru tersebut di daerah manapun.
Para guru hanya menerima komponen THR lainnya tanpa tambahan yang dijanjikan.