Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Update Terbaru! Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR

Peraturan Pemerintah menjelaskan bahwa THR harus dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri, dan jika tidak memungkinkan, bisa dibayarkan setelah tanggal tersebut.

Oleh karena itu, kemungkinan besar tambahan 100% 1 bulan Tunjangan Sertifikasi Guru baru akan dicairkan setelah libur Idul Fitri tahun 2024.

Dengan demikian, kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pencairan tambahan tunjangan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Semoga informasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pencairan tambahan 100% 1 bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR.

Kami akan terus mengupdate perkembangannya untuk Anda. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: