Bagi pemerintah daerah yang telah menyampaikan data dengan lengkap sebelum batas waktu tersebut, tidak perlu mengirimkan ulang.
Namun, bagi yang belum, diharapkan segera melakukan langkah-langkah percepatan.
Data yang terkumpul sangat penting untuk pengalokasian dukungan pendanaan dari pemerintah pusat kepada daerah.
Sampai saat ini, masih ada 209 daerah yang belum menyampaikan data atau dokumen yang diperlukan.
Daerah-daerah tersebut antara lain: Aceh, Karo, Padang, Sidoarjo, dan beberapa daerah lainnya di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Bagi daerah-daerah ini, sangat penting untuk segera mengirimkan data ke DJPK agar pencairan THR dan Gaji 13 dapat segera direalisasikan.
Bapak dan Ibu ASN di daerah tersebut diharapkan proaktif dengan mengunduh surat ini dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah masing-masing agar proses ini dapat segera ditindaklanjuti.
Kesimpulannya, hingga saat ini masih berlangsung proses pengumpulan data dari DJPK.
Oleh karena itu, wajar jika pencairan Tukin, THR, dan Gaji 13 tahun 2024 belum dapat direalisasikan, kecuali untuk daerah-daerah yang sudah mendahulukannya dari APBD mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Terima kasih atas perhatiannya. ***