Update Terbaru SIKS-NG Bansos BPNT Tahap 2 dan 3, Ini Dia Mekanisme Pencairannya

- Editor

Senin, 4 Maret 2024 - 02:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: disway.id

Gambar: disway.id

Dikutip dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (28/2/24), sinyal positif terkait kapan pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 akan direalisasikan sudah semakin jelas.

Hal ini dilihat berdasarkan pantauan update Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional Generasi Baru (SIKS-NG) terbaru tanggal 28 Februari 2024 yang sudah menunjukan adanya progres pencairan bansos BPNT Tahap 2 dan 3 baik untuk penyaluran melalui KKS ATM Merah Putih empat bank (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh) maupun PT Pos Indonesia.

Untuk update terbaru SIKS-NG Supervisor Dinas Sosial Kabupaten Kota terlihat sudah ada keterangan terkait periode salur BPNT Tahap 2 dan 3 bulan Februari-Maret 2024.

Pada kolom bansos BPNT Tahap 2 dan 3 sudah tertulis Verifikasi Cek Rekening yang artinya proses pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 sudah mulai diproses oleh Kemensos RI.

Untuk mekanisme pencairannya dapat dirinci sebagai berikut.

Verifikasi Cek Rekening

Tahapan ini merupakan awal dalam proses pencairan bantuan BPNT Tahap 2 dan 3. Proses verifikasi cek rekening oleh Kemensos RI biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.

Setelah itu akan ada notifikasi di setiap verifikasi cek rekening KPM yaitu Berhasil Cek Rekening atau Gagal Cek Rekening.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA