Status keterangan di 6ng akan berubah menjadi “sudah SPM” setelah penerbitan SPM.
– Proses SI (Standing Instruction):
Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Perintah Pemindah Bukuan (SI) ke pihak bank penyalur untuk transfer dana ke rekening KPM.
– Top Up:
Bank penyalur akan melakukan transfer dana sesuai dengan data SP2D ke rekening KPM.
Para KPM diharapkan bersabar karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum bantuan PKH (alokasi Mei-Juni 2024) dan BPNT (alokasi Mei 2024) benar-benar cair ke tangan penerima manfaat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Terima kasih atas perhatiannya, dan sampai jumpa di informasi selanjutnya! ***
Catatan: Informasi ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan terkini. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi lebih lanjut melalui sumber resmi terkait.