Hak pegawai ASN meliputi penghargaan dan pengakuan yang berbentuk material dan/atau non material, yang terdiri dari penghasilan (gaji dan upah); penghargaan yang bersifat motivasi (finansial dan non finansial); tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
Selain itu, pegawai ASN juga mendapatkan jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua; hak lingkungan kerja yang sehat (fisik dan non fisik); pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, begitu juga sebaliknya.
“Ini membuka kemungkinan ada Wakapolri yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat dan lain-lain. Ini tergantung pada kebutuhan dari institusi yang bersangkutan, baik TNI maupun Polri,” jelas Azwar Anas saat menjelaskan ketentuan resiprokal ini.
UU ini juga mengatur bahwa pegawai ASN dapat diberhentikan jika tidak berkinerja baik, sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 huruf f.
Di samping itu, UU ini juga memberikan solusi bagi tenaga honorer dan non-ASN lainnya yang sebelumnya akan dihapuskan pada November 2023.