Salah satu janji kampanye dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, adalah menaikkan gaji guru ASN, P3K, dan honorer sebesar 2 juta per bulan.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini merasa kurang dihargai dan diapresiasi.
Namun, kapan dan berapa besar kenaikan gaji guru sertifikasi dan non sertifikasi yang akan diberikan oleh pemerintah?
Berikut adalah penjelasannya:
Jadwal Kenaikan Gaji Guru
Menurut rencana, kenaikan gaji guru akan mulai berlaku pada tahun 2024, bersamaan dengan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan visi misi Prabowo-Gibran yang ingin meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
Dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Jokowi menyatakan bahwa kenaikan gaji pokok ASN bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur sipil negara.
Selain itu, kenaikan gaji pokok ASN juga berdampak pada kenaikan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN.
Besaran Kenaikan Gaji Guru
Kenaikan gaji guru sertifikasi dan non sertifikasi akan diberikan secara bertahap, sesuai dengan golongan dan kualifikasi pendidikan masing-masing guru.
Berikut adalah besaran kenaikan gaji guru yang akan diberikan oleh pemerintah:
Guru sertifikasi ASN:
Akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 2 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok.
Tunjangan profesi ini mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji pokok ASN.
Berikut adalah tabel gaji pokok ASN terbaru yang juga menjadi besaran tunjangan profesi guru sertifikasi ASN tahun 2024:
Golongan I:
Golongan I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II: