Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Viral! Jadwal dan Besaran Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Program Presiden Terpilih

Guru sertifikasi P3K: akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 2 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok.

Gaji pokok mereka mengikuti tabel gaji pokok P3K yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Guru non sertifikasi P3K: akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 2 juta per bulan, tanpa tunjangan profesi.

Gaji pokok mereka juga mengikuti tabel gaji pokok P3K.

Guru honorer: akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 2 juta per bulan, tanpa tunjangan profesi.

Gaji pokok mereka ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, dengan batas minimal Rp 2.500.000 per bulan.

Kenaikan gaji guru sertifikasi dan non sertifikasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghargai dan mengapresiasi peran guru dalam pembangunan sumber daya manusia.

Diharapkan, kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Namun, kenaikan gaji guru juga menimbulkan tantangan dan harapan bagi pemerintah dan guru itu sendiri.

Bagi pemerintah, kenaikan gaji guru harus diimbangi dengan peningkatan anggaran pendidikan dan pengawasan penggunaan dana tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kualitas dan kuantitas guru, terutama di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.

Bagi guru, kenaikan gaji guru harus diiringi dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme.

Guru harus terus meningkatkan kualifikasi pendidikan, mengikuti sertifikasi, dan mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam proses pembelajaran.

Guru juga harus menjaga integritas dan dedikasi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Demikian artikel tentang jadwal dan besaran kenaikan gaji guru sertifikasi dan non sertifikasi program presiden terpilih.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: