PT Taspen tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan investasi fiktif yang melibatkan aset negara senilai hampir 1 triliun rupiah.
Investasi yang terindikasi fiktif ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi jutaan peserta yang selama ini menggantungkan hak mereka pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh PT Taspen.
Para peserta tersebut bukanlah orang biasa. Mereka adalah pelayan kesehatan, penyuluh, guru, hingga pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di pelosok-pelosok Indonesia.
Uang yang mereka setor melalui potongan gaji setiap bulan kini terancam tidak kembali.
Namun, meskipun ada dugaan kerugian finansial akibat investasi tersebut, pihak PT Taspen berusaha meyakinkan publik bahwa hak-hak peserta tetap aman.
Pimpinan perusahaan menegaskan bahwa masalah ini tidak akan mempengaruhi kelangsungan program jaminan sosial seperti JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
Keamanan dana peserta, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada jaminan sosial ini, menjadi prioritas utama.
Menurut klarifikasi yang disampaikan oleh pimpinan PT Taspen, skandal ini berawal dari investasi di produk reksadana yang dilaporkan dengan nilai aset yang tidak sesuai.
Namun, meski investasi tersebut telah menyebabkan kerugian, laporan kinerja PT Taspen secara keseluruhan masih menunjukkan keadaan yang sehat.
Hal ini terbukti dari peringkat yang diterima oleh lembaga pemeringkat aset perusahaan.
Prosedur Persetujuan Investasi yang Dipertanyakan
Dalam upaya menanggapi pertanyaan terkait investasi yang merugikan ini, pihak PT Taspen menjelaskan bahwa keputusan investasi sebelumnya telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai.
Meskipun demikian, beberapa pihak mempertanyakan kurangnya pemahaman manajerial terkait transaksi tersebut, termasuk oleh Direktur Investasi yang baru.
Menurut laporan, investasi fiktif ini sudah mulai terjadi sejak tahun 2019, jauh sebelum pejabat baru dilantik pada tahun 2020.
Hal ini menimbulkan keraguan terkait seberapa banyak informasi yang telah disampaikan kepada manajemen baru saat mereka mengambil alih jabatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya