Kabar gembira buat kamu yang sudah menunggu!
Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600 ribu untuk periode Juli hingga September 2024.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu terdaftar sebagai penerima, selamat! Kamu berhak menerima bantuan tersebut dalam waktu dekat.
Yuk, simak informasi penting mengenai cara pengecekan dan syarat penerimaan BPNT.
Program BPNT: Solusi Gizi Buruk dan Kemiskinan
Program BPNT ini bukan hanya soal bantuan tunai, tetapi merupakan langkah nyata pemerintah untuk mengatasi gizi buruk dan kemiskinan di Indonesia.
BPNT bertujuan memberikan akses kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membeli bahan pangan yang bergizi dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah diverifikasi.
Artinya, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung, tetapi dalam saldo yang bisa digunakan untuk pembelian bahan pangan di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Mekanisme Penyaluran BPNT
Seperti biasa, penyaluran BPNT dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saldo akan ditransfer ke rekening KKS penerima sesuai dengan daerah domisili.
Penyaluran akan dilakukan secara bertahap, jadi jangan khawatir jika bantuanmu belum langsung cair.
Pastikan kamu tetap melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi cek bansos untuk melihat status pencairan.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT?
Tidak semua orang dapat menerima BPNT.
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat khusus bagi penerima manfaat, di antaranya:
1. Masyarakat kurang mampu, yang dibuktikan dengan data dari pemerintah.