Aktivasi rekening diperlukan untuk pencairan dana PIP.
Pada tahun 2023, banyak siswa, terutama di jenjang sekolah dasar, tidak melakukan aktivasi rekening sehingga dana dikembalikan ke kas negara.
5. Tidak Mengambil Dana Sesuai Batas Waktu
Penerima harus mengambil dana sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari dana kembali ke kas negara.
6. Tidak Memenuhi Syarat Penerima KIP
Penerima PIP harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Iuran Kesehatan (PBI JKN), dan sebagainya.
Pentingnya Verifikasi Data
Data penerima PIP bersifat dinamis dan dapat berubah setiap bulannya berdasarkan verifikasi dari pemerintah daerah hingga tingkat provinsi.
Misalnya, penerima yang sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas UMK, pegawai negeri, atau teridentifikasi telah meninggal, akan dikeluarkan dari DTKS.
Untuk masyarakat yang merasa layak tetapi belum terdata di DTKS, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau desa setempat, atau secara mandiri melalui laman atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berupaya memberikan bantuan kepada pelajar melalui program Indonesia Pintar setiap tahunnya.
Namun, pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan proses verifikasi sangat penting untuk memastikan bantuan dapat dicairkan.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***