Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wajib Baca! Inilah Tugas Pokok, Fungsi, dan Hak Kepala Dusun Terbaru

Kepala dusun berperan dalam mengawasi dan melaporkan perkembangan pembangunan di wilayahnya.

3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa:

Kepala dusun melaksanakan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

4. Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Kepala dusun memberdayakan potensi-potensi yang ada di wilayahnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Fungsi Kepala Dusun

Berikut adalah fungsi kepala dusun yang juga diatur dalam pasal 4 ayat 3 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:

1. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:

Kepala dusun bertanggung jawab menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, termasuk mengatasi permasalahan yang muncul.

2. Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat:

Kepala dusun melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dan mengelola mobilitas kependudukan.

3. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan:

Kepala dusun mengawasi setiap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya dan melaporkan perkembangannya kepada kepala desa.

4. Pembinaan Kemasyarakatan:

Kepala dusun melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat.

5. Pemberdayaan Masyarakat:

Kepala dusun mendata dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya, seperti usaha kecil, potensi seni, dan lain-lain, serta melaporkannya secara berjenjang agar mendapatkan perhatian yang sesuai.

Hak Kepala Dusun

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: