Apa saja hak-hak kepala dusun?
Berikut adalah hak-hak yang dihargai oleh negara dan diberikan jaminan oleh negara sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
1. Menerima Penghasilan Tetap (Siltap):
Kepala dusun menerima gaji, tunjangan, dan jaminan kesehatan serta penerimaan lainnya yang sah setiap bulan, dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa.
2. Menerima Bimbingan dan Pembinaan:
Kepala dusun berhak menerima bimbingan dan pembinaan dari kepala desa terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
3. Hak-hak Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan:
Kepala dusun juga memiliki hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Semoga informasi ini bisa membantu kepala dusun di mana pun Anda berada.
Jika bermanfaat, silakan share kepada teman-teman yang lain.
Semoga informasi ini bisa membantu dalam meningkatkan proses pembangunan di daerah kita, peningkatan pelayanan, dan kualitas pemerintahan desa di tempat kita masing-masing. ***